Konsep Detail Pembentukan Densus Tipikor Harus Diselesaikan Lebih Dulu
Anggota DPR Arsul Sani mengemukakan, penundaan pembentukan Densus Tipikor itu lebih kepada diendapkan. “ Yang diputuskan oleh Presiden itu tepat, karena memang konsep detailnya harus diselesaikan lebih dulu,” ungkap Arsul menanggapi pertanyaan pers berkaitan penundaan pembentukan Detesemen Khusus (Densus) Tipikor.
Ditemui sebelum mengikuti Rapat Paripurna DPR Rabu (25/10), anggota Komisi III DPR ini mengatakan, penundaan pembentukan Densus Tipikor langkah tepat sebab harus dipersiapkan lebih detail. Sebelumnya, Rapat Terbatas Kabinet Kerja yang dipimpin Presiden Jokowi Selasa (24/10) memutuskan untuk mengkaji kembali dan menunda pembahasan pembentukan Densus Tipikor.
Menurut Arsul, konsep detail yang harus disiapkan itu diantaranya dimana posisi Densus akan ditempatkan. Sebagai lembaga baru atau sebagai unit kerja kepolisian atau sebagai kantor bersama. Seperti kantor Samsat, itu kantor bersama direktorat lalu lintas dengan Dispenda. “ Itulah hal-hal yang harus kita finalkan terlebih dahulu,” tegasnya.
Kemudian soal sumber daya manusia SDM), sambung Arsul, akan seperti apa relasi antara kepolisian dan kejaksaan. Akan diatur seperti apa, tidak boleh satu atap seperti KPK. Sebab kalau seperti itu maka harus diatur dengan undang-undang tidak boleh diatur dengan peraturan dibawah undang-undang.
Sedangkan terkait perekrutan pegawai akan diatur system lelang jabatan ( open bidding) menurutnya tidak masalah. Artinya kalau itu unit kerja di kepolisian, maka rekrutmennya di internal polisi lewat proses seleksi, itu tidak masalah. Malah seharusnya seperti itu rekrutmen jabatan sebagaimana diatur UU Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk menghindari KKN. (mp).